jurnal
Wednesday, May 1, 2013
CYBERCRIME SEBUAH FENOMENA DI DUNIA MAYA
Oleh : Septia Lutfi, M.Kom
ABSTRAK
laporan OECD, The Council of Europe (CE) berinisiatif melakukan studi mengenai kejahatan tersebut. Studi ini memberikan guidelines lanjutan bagi para pengambil kebijakan untuk menentukan tindakan-tindakan apa yang seharusnya dilarang berdasarkan hukum pidana Negara-negara Anggota, dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara hak-hak sipil warga negara dan kebutuhan untuk melakukan proteksi terhadap computer-related crime tersebut. Pada perkembangannya, CE membentuk Committee of Experts on Crime in Cyberspace of the Committee on Crime Problems
Sejalan dengan kemajuan teknologi informatika yang demikian pesat, melahirkan internet sebagai sebuah fenomena dalam kehidupan umat manusia. Internet, yang didefinisikan oleh TheU.S. Supreme Court sebagai: "international network of interconnected computers" (Reno v. ACLU, 1997), telah menghadirkan kemudahan-kemudahan bagi setiap orang bukan saja sekedar untuk berkomunikasi tapi juga melakukan transaksi bisnis kapan saja dan di mana saja.
Saat ini berbagai cara untuk dapat berinteraksi di "dunia maya" ini telah banyak dikembangkan. Salah satu contoh adalah lahirnya teknologi wireless application protocol (WAP) yang memungkinkan telepon genggam mengakses internet, membayar rekening bank, sampai dengan memesan tiket pesawat. Beberapa waktu lalu, sebuah perusahaan penyedia jasa akses internet di Indonesia, berencana untuk mengembangkan televisi digital virtual studio untuk wilayah Indonesia dan beberapa negara Asia lainnya (Bisnis Indonesia, 07/07/2000). Televisi digital yang rencananya akan menyajikan informasi terkini di bidang keuangan, bisnis, teknologi informasi dan pasar modal selama 24 jam ini menggunakan jaringan internet dan satelit sebagai media operasionalnya.
Melihat perkembangan ini, para pengamat dan pakar internet berpendapat bahwa saat ini internet sedang memasuki generasi kedua, yang mana ciri-ciri dan perbandingannya dengan internet generasi pertama adalah sebagai berikut:
Internet generasi I Internet generasi II
Tempat mengakses Di depan meja Di mana saja
Sarana Hanya PC Peralatan apapun yang bisa terhubung dengan internet
Sumber pelayanan Storefront Web e-service otomatis
Hubungan antar provider Persaingan ketat Transaksi
Lingkup aplikasi Aplikasi terbatas e-service modular
Fungsi IT IT sebagai asset IT sebagai jasa
Sumber: Bisnis Indonesia
Pada perkembangannya, ternyata penggunaan internet tersebut membawa sisi negatif, dengan membuka peluang munculnya tindakan-tindakan anti-sosial dan perilaku kejahatan yang selama ini dianggap tidak mungkin terjadi. Sebagaimana sebuah teori mengatakan: "crime is a product of society its self", yang secara sederhana dapat diartikan bahwa masyarakat itu sendirilah yang melahirkan suatu kejahatan. Semakin tinggi tingkat intelektualitas suatu masyarakat, semakin canggih pula kejahatan yang mungkin terjadi dalam masyarakat itu.
Kejahatan yang lahir sebagai dampak negatif dari perkembangan aplikasi internet ini sering disebut sebagai cybercrime. Walaupun jenis kejahatan ini belum terlalu banyak diketahui secara umum, namun The Federal Bureau of Investigation (FBI) dalam laporannya mengatakan bahwa tindak kejahatan yang dapat dikategorikan sebagai cybercrime telah meningkat empat kali lipat sejak tiga tahun belakangan ini (Indonesian Observer, 26/06/2000), di mana pada tahun 1998 saja telah tercatat lebih dari 480 kasus cybercrime terjadi di Amerika Serikat ( http://emergency.com/cybrcm98.htm). Hal ini membuat lebih dari 2/3 warga Amerika Serikat memiliki perhatian serius terhadap perkembangan cybercrime, sebagaimana hasil polling yang dilakukan EDI, suatu perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang TI (Indonesian Observer, 26/06/2000).
Apakah Cybercrime itu?
Dalam beberapa literatur, cybercrime sering diidentikkan sebagai computer crime. TheU.S. Department of Justice memberikan pengertian computer crime sebagai:"…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution". Pengertian lainnya diberikan oleh Organization of European Community Development, yaitu: "any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data". Andi Hamzah dalam bukunya Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer (1989) mengartikan: "kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal".
Dari beberapa pengertian di atas, computer crime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain. Secara ringkas computer crime didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer yang canggih (Wisnubroto, 1999).
Internet sebagai hasil rekayasa teknologi bukan hanya menggunakan kecanggihan teknologi komputer tapi juga melibatkan teknologi telekomunikasi di dalam pengoperasiannya. Apalagi pada saat internet sudah memasuki generasi kedua, perangkat komputer konvensional akan tergantikan oleh peralatan lain yang juga memiliki kemampuan mengakses internet.
Hal ini akan lebih jelas terlihat pada perkembangan tindak kejahatan yang berhubungan dengan penggunaan komputer sebagaimana ditunjukkan pada tabel dibawah ini:
Pra-Internet Internet generasi I Internet generasi II
Locus terjadi pada satu sistem komputer atau pada Local Area Network (LAN) dan Wide Area Network (WAN). selain masih pada satu sistem komputer, LAN atau WAN, juga di internet cenderung hanya terjadi di internet
Sarana perangkat komputer menggunakan perangkat komputer yang terhubung dengan internet menggunakan peralatan apapun, yang terhubung dengan internet
Sasaran Data dan program komputer segala web content segala web content
Pelaku menguasai penggunaan komputer menguasai penggunaan internet sangat menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya
Lingkup Regulasi regulasi lokal regulasi lokal sangat membutuhkan regulasi global
Tabel di atas memperlihatkan dua hal yang signifikan pada kejahatan di internet generasi kedua, yaitu pelaku dapat melakukan kejahatan tersebut di mana pun (mobile) dan dengan peralatan apapun. Hal inilah yang membuat penggunaan istilah cybercrime atau kejahatan di internet akan lebih relevan dibandingkan istilah computer crime.
Meskipun begitu, ada upaya untuk memperluas pengertian computer agar dapat melingkupi segala kejahatan di internet dengan peralatan apapun, seperti pengertian computer dalam The Proposed West Virginia Computer Crimes Act, yaitu: "an electronic, magnetic, optical, electrochemical, or other high speed data processing device performing logical, arithmetic, or storage functions, and includes any data storage facility or communications facility directly related to or operating in conjunction with such device, but such term does not include an automated typewriter or type-setter, a portable hand-held calculator, or other similar device" (http://www.cybercrimes.net/). Namun begitu, tetap saja pada prakteknya pemahaman publik akan pengertian computer adalah perangkat komputer konvensional (PC, Notebook, Laptop) yang biasa terlihat.
Berdasarkan beberapa literatur serta prakteknya, cybercrime memiliki karakter yang khas dibandingkan kejahatan konvensional, yaitu antara lain:
• Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut terjadi di ruang/wilayah maya (cyberspace), sehingga tidak dapat dipastikan yurisdiksi hukum negara mana yang berlaku terhadapnya
• Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang bisa terhubung dengan internet
• Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian materil maupun immateril (waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat, kerahasiaan informasi) yang cenderung lebih besar dibandingkan kejahatan konvensional
• Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya
• Perbuatan tersebut seringkali dilakukan secara transnasional/melintasi batas negara
Beberapa Bentuk Cybercrime
Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis utama komputer dan jaringan telekomunikasi ini dalam beberapa literatur dan prakteknya dikelompokan dalam beberapa bentuk, antara lain:
• Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.
Kita tentu tidak lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam database berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang e-commerce, yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini dalam beberapa waktu lamanya (http://www.fbi.org).
• Illegal Contents
• Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
• Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
• Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.
• Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.
• Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
• Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
Perang Melawan Cybercrime
Saat ini berbagai upaya telah dipersiapkan untuk memerangi cybercrime. The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, di mana pada tahun 1986 OECD telah mempublikasikan laporannya yang berjudul
Computer-Related Crime: Analysis of Legal Policy. Laporan ini berisi hasil survey terhadap peraturan perundang-undangan Negara-negara Anggota beserta rekomendasi perubahannya dalam menanggulangi computer-related crime tersebut, yang mana diakui bahwa sistem telekomunikasi juga memiliki peran penting dalam kejahatan tersebut.
Melengkapi laporan OECD, The Council of Europe (CE) berinisiatif melakukan studi mengenai kejahatan tersebut. Studi ini memberikan guidelines lanjutan bagi para pengambil kebijakan untuk menentukan tindakan-tindakan apa yang seharusnya dilarang berdasarkan hukum pidana Negara-negara Anggota, dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara hak-hak sipil warga negara dan kebutuhan untuk melakukan proteksi terhadap computer-related crime tersebut. Pada perkembangannya, CE membentuk Committee of Experts on Crime in Cyberspace of the Committee on Crime Problems, yang pada tanggal 25 April 2000 telah mempublikasikan Draft Convention on Cyber-crime sebagai hasil kerjanya ( http://www.cybercrimes.net), yang menurut Prof. Susan Brenner (brenner@cybercrimes.net) dari University of Daytona School of Law, merupakan perjanjian internasional pertama yang mengatur hukum pidana dan aspek proseduralnya untuk berbagai tipe tindak pidana yang berkaitan erat dengan penggunaan komputer, jaringan atau data, serta berbagai penyalahgunaan sejenis.
Dari berbagai upaya yang dilakukan tersebut, telah jelas bahwa cybercrime membutuhkan global action dalam penanggulangannya mengingat kejahatan tersebut seringkali bersifat transnasional. Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah:
• Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut
• Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
• Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime
• Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi
• Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties
INFORMASI ONLINE DALAM DUNIA RISET DAN PENDIDIKAN
Oleh : Septia Lutfi, M.Kom
ABSTRAK
Informasi dan ilmu pengetahuan sampai pada kita lewat berbagai jalan. Pada zaman dahulu, papirus, batu tulis, tulang dan buku menjadi media utama tersampainya ilmu pengetahuan. Seiring dengan majunya teknologi, dewasa ini informasi mengalami perubahan format ke dalam bentuk digital. Ide yang dimuat dalam kertas mulai tergantikan menjadi versi elektronik. Kita memasuki era paperless. Perubahan format ini membuka peluang besar bagi kemudahan akses informasi, apalagi dengan membuatnya dapat diakses secara online. Dengan bermodal komputer, dewasa ini kita dapat menjelajahi dunia cyber, yang kaya akan informasi. Berbagai penelitian berkesimpulan bahwa proses meng-online-kan informasi ini merupakan salah satu faktor penting yang mendorong pesatnya pertumbuhan ilmu pengetahuan dan teknologi.
1. Pendahuluan
Internet pada awalnya dikembangkan oleh AS sekitar tahun 1970, dan semula dipergunakan terbatas untuk keperluan militer. Tiga dasa warsa berlalu. Dewasa ini di negara maju, internet hampir menjadi kebutuhan primer. Layanan yang ditawarkan internet pun semakin lengkap, komunikatif dan memanjakan konsumen. Teknologi ADSL (Asymmetric Digital Subscriber Line) yang populer beberapa tahun belakangan ini membuat internet menjadi barang yang tidak asing lagi di rumah-rumah, dan semakin banyak masyarakat yang dapat menikmati akses internet 24 jam.
Pada masa awal, pemakaian internet hanya terbatas untuk berkirim electronic mail. WWW (World Wide Web) mulai populer digunakan sekitar awal tahun 90-an, dengan memakai berbagai web browser seperti Netscape, Internet Explorer, dsb. Seiring dengan perkembangan hardware maupun software yang cukup pesat, materi yang disampaikan lewat web pun mengalami perkembangan.
Materi yang dimuat tidak terbatas berupa teks, melainkan gambar, suara, video, streaming, hingga yang bersifat interaktif, seperti chatting, video conference dsb. Hal ini dimungkinkan oleh kemajuan teknologi di bidang hardware dan software. Sebagaimana yang diramalkan oleh Gordon Moore (Moore’s Law), bahwa kemampuan komputer akan berlipat dua kali setiap 18 bulan.
Dapat dikatakan, informasi yang sampai kepada kita mengalami beberapa kali perubahan format. Informasi dan ilmu pengetahuan yang semula didokumentasikan pada papirus, tulisan pada batu, buku, dewasa ini telah banyak yang ditransfer ke dalam bentuk digital. Tulisan ilmiah, skripsi, telah umum disimpan dalam format elektronik (misalnya format Word, PDF, dsb.), pada disket, CD ROM atau pun DVD. Karena bentuknya tipis, ringan, sangat mudah bagi kita untuk membawa informasi itu kemana-mana. Selanjutnya kemajuan yang dicapai oleh teknologi internet membuat informasi tersebut dapat ditampilkan di web, atau dikirim lewat email, sehingga dapat diakses dari berbagai penjuru dunia. Syaratnya hanya satu: asal tersambung ke dunia cyber.
Dengan demikian, alur penyampaian ilmu pengetahuan dewasa ini melewati beberapa tahap : 1) mengubah format-nya dari buku ke dalam bentuk digital 2) mengirimkannya dalam bentuk “bit”, deretan kode “0” dan “1”, lewat koneksi internet kepada berbagai pihak, yang mungkin berada di manca negara.
Kata kunci bagian akhir proses ini adalah "online", yaitu tampilnya suatu informasi di dunia cyber, yang pada akhirnya turut memberikan akselerasi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi modern.
Makalah ini akan membahas kontribusi signifikan informasi online terhadap dunia pendidikan dan penelitian. Pada bagian ke 2, akan dibahas proses perubahan informasi ke arah digital, dan dilanjutkan dengan proses meng-online-kan informasi digital tersebut, yang akan dibahas pada bagian ke-3. Pada bagian berikutnya, akan dibahas pengaruh signifikan pada dunia pendidikan dan penelitian yang dipacu oleh terbuka lebarnya akses informasi. Setelah membahas beberapa masalah yang dihadapi, bagian terakhir merangkum point-point penting dalam makalah ini.
2. Informasi Pada Era Digital
Dewasa ini hampir seluruh aspek kehidupan kita tersentuh oleh digital. Berbeda dengan informasi analog yang sifatnya kontinyu, informasi digital dicirikan dari representasinya dalam bentuk diskontinyu. Contoh yang paling mudah perubahan dari analog menjadi digital adalah jam. Jam analog memiliki jarum yang berputar secara kontinyu, dapat menunjukkan waktu pada resolusi berapa pun. Sedangkan jam digital hanya mampu menunjukkan waktu-waktu pada ketelitian terbatas, misalnya pada satuan detik. Lagu dan film yang dahulunya diabadikan dalam piring hitam atau pita kaset, dewasa ini lazim disimpan dalam bentuk digital pada media CD atau DVD. Informasi digital hampir tidak dapat terlepas lagi dari kehidupan kita sehari-hari [1]. Sebagaimana contoh di atas, dewasa ini buku, data observasi dan dokumentasi penelitian juga telah lazim ditransfer ke dalam bentuk digital.
Keuntungan informasi disajikan dalam bentuk digital antara lain sebagai berikut :
a. Kompresi data
Ini adalah kelebihan terbesar dari bentuk digital. Sebuah CD ROM yang kapasitasnya 700 MB dapat memuat buku dengan ketebalan lebih dari 4 ribu halaman. Dapat dibayangkan berapa besar tempat yang dapat dihemat oleh sebuah perpustakaan, apabila literatur nya berupa file elektronik. Contoh lain: portable harddisk Logitec LHD-PBA20U2 berukuran 7.6 x 1.5 x 13 cm, berat sekitar 180 gram, kapasitas sekitar 20GB. Harddisk sebesar telapak tangan ini dapat memuat buku lebih dari 100 ribu halaman dalam format pdf, atau kira-kira sama dengan 151 jilid kamus bahasa Inggris-Indonesia, tiap jilid setebal 660 halaman, total berat 151 kg, yang kalau disusun berjajar membutuhkan ruang sepanjang 6m.
b. Portabilitas
Data yang telah dikompresi akan berukuran jauh lebih kecil daripada aslinya. Akan lebih ringan dan lebih mudah membawa sebuah CD ROM daripada membawa informasi dalam bentuk buku. Pada ilustrasi di atas lebih mudah untuk membawa hard disk portable Logitec yang beratnya hanya 180 gram dan bisa dimasukkan ke saku, padahal isinya sama dengan buku dalam 1 almari di perpustakaan.
c. Mudah untuk di-edit, diolah dan ditransfer ke media lain
Di masa lampau kita memerlukan penghapus, stypo, tip ex, untuk melakukan koreksi tulisan. Jika tulisan berada dalam format elektronik, kita akan sangat mudah melakukan koreksi, menambahkan baris, mengatur lay out tulisan.
Proses transfer pun menjadi lebih mudah. Jika dahulu kita harus memakai mesin fotocopy untuk membuat salinan suatu artikel atau buku, saat ini kita telah terbiasa mengcopy dokumen dalam bentuk file elektronik ke dalam disket, atau ke dalam harddisk komputer.
3. Dari Offline Menuju Online
Berbagai macam kelebihan dapat kita peroleh jika informasi disajikan berupa digital. Buku yang berjilid-jilid dapat disimpan dalam bentuk file yang cukup dimuat dalam sekeping CD ROM. Proseding seminar yang dulu biasa dibagikan dalam bentuk cetak dan beratnya kadang bisa sekitar 5 kg, saat ini lebih populer dibagikan dalam bentuk CDROM.
Akan tetapi informasi seperti ini masih tersedia dalam bentuk offline, yaitu tidak terkoneksikan ke internet. Kalau ada kolega kita di kota lain yang memerlukan data tersebut, mau tidak mau kita harus memakai jasa pos untuk mengirim CDROM tersebut. Tidakkah ada jalan lain yang lebih mudah untuk mentransmisikan informasi tersebut?
Sebagaimana dijelaskan, kelebihan informasi digital adalah “kompresi” dan kemudahan untuk ditransfer ke media elektronik lain. Kelebihan ini dimanfaatkan secara optimal oleh teknologi internet, misalnya dengan menaruhnya ke suatu website atau umumnya disebut dengan meng-upload. Cara seperti ini disebut membuat online di dunia cyber.
Pengiriman informasi dalam CD ROM yang tadinya harus dikirimkan lewat pos, sekarang telah dapat dilakukan secara elektronik, sehingga jauh lebih cepat. Buku yang berada di perpustakaan di Jepang, apabila dibuat dalam bentuk digital dan ditaruh di harddisk komputer yang tersambung internet, dapat langsung dinikmati oleh pelajar dan masyarakat di Indonesia.
Saat saya masih mahasiswa, apabila membutuhkan suatu artikel ilmiah yang ditulis oleh professor di AS, perlu memesan ke perpustakaan dan harus menunggu, kadang berminggu-minggu, sampai artikel tersebut dapat diperoleh. Saat ini proses mencari literatur menjadi jauh lebih mudah. Kita cukup online ke internet, dan mendownload file tersebut dari situs yang menyediakan artikel yang dimaksud. Kadang-kadang penulis artikel itu menaruh artikel di websitenya, agar mudah diakses oleh peneliti lain.
Dengan kata lain, cara mengirimkan CDROM lewat pos adalah konvensional, yaitu memindahkan “atom” dari satu tempat ke tempat lain. Sedangkan cara kedua dengan mengonlinekan isi CDROM tersebut di internet, berarti mentransmisikan informasi berupa bit dari satu terminal komputer ke yang lain.
Secepat-cepatnya kita mengirim barang, misalnya dengan Fedex atau EMS, dari Jepang ke Indonesia memerlukan waktu sekitar tiga hari. Akan tetapi proses transmisi bit pada koneksi internet jauh lebih cepat. Dari Indonesia kita dapat mendownload suatu file di perpustakaan digital di Amerika hanya dalam satuan detik.
Dapat disimpulkan bahwa meng-online-kan suatu informasi berarti melakukan potong kompas terhadap jarak dan waktu: dua buah dimensi yang selama ini sangat membatasi aktivitas manusia. Informasi online membuat akses semakin luas, dan transfer informasi semakin cepat dan akurat.
4. Akses Informasi Online Dalam Dunia Penelitian Dan Pendidikan
Komunitas akademik dewasa ini telah terbiasa melakukan komunikasi lewat internet. Diskusi, pengiriman artikel, pemesanan buku, pengiriman data observasi, dan berbagai aktifitas lain dapat dilakukan dari sebuah PC yang terkoneksikan ke internet. Akses informasi yang dapat dilakukan kapan saja, siapa saja, di mana saja ini, telah memberikan kontribusi signifikan terhadap berkembangnya ilmu pengetahuan.
Perpustakaan merupakan sumber literatur utama bagi seorang peneliti untuk mengikuti perkembangan bidang yang ditekuninya. Sebagian besar waktu dihabiskan untuk membaca journal ilmiah, laporan penelitian, prosiding seminar, yang tersedia dalam bentuk buku, disimpan di perpustakaan. Hal yang paling sulit adalah bagaimana memilih informasi yang diperlukan di antara ribuan atau jutaan halaman yang tersedia, padahal waktu yang ada sangat terbatas.
Masalah ini dapat dipecahkan apabila journal, laporan, buku dan informasi lain yang dicari tersebut berada dalam format elektronik (misalnya format PDF, Word, postscript dsb.), sehingga dapat diakses online melalui internet. Misalnya situs journal IEEE (http://www.ieee.org), PubMed, dll. Dengan adanya sumber online, peneliti lebih mudah mencari literatur dan informasi terbaru dalam bidangnya.
Ada layanan yang mempermudah memilih informasi online yang diperlukan, yaitu searching engine di internet. Yang sangat populer adalah http://google.com dan http://yahoo.com. Situs searching engine lain seperti http://vivisimo.com memiliki kelebihan, dengan mengelompokkan hasil searching ke dalam beberapa group (cluster), menurut kata kunci pada situs tersebut. Tersedianya informasi di internet dan semakin canggihnya alat pencari membuat peneliti menjadi lebih cepat dalam mencari informasi yang diperlukannya.
Apakah efek kemudahan mendapatkan informasi di intenet ? Salah satu penelitian menarik dilakukan oleh Steve Lawrence, yang dimuat di journal penelitian terkemuka Nature [2] memberikan kesimpulan bahwa frekuensi rujukan terhadap artikel yang dimuat online (ditampilkan di internet), ternyata lebih banyak daripada artikel yang dimuat secara offline (tidak ditampilkan di internet).
Lawrence mengamati sekitar 120 ribu artikel ilmiah di bidang komputer, yang dipublikasikan dari tahun 1989 sampai 2000. Data menunjukkan bahwa artikel yang ditampilkan secara online rata-rata 7.03 kali dijadikan rujukan oleh penelitian lain, sedangkan artikel offline hanya sekitar 2.74. Fakta ini membuat Lawrence berkesimpulan, bahwa peningkatan kemampuan akses terhadap suatu paper meningkatkan kesempatan bagi peneliti lain untuk menemukan informasi yang diperlukan. Hal ini akan berdampak nyata pada berkembangnya suatu disiplin ilmu.
Contoh lain adalah tersedianya data hasil observasi di internet agar dapat dimiliki bersama. Misalnya sebagaimana yang lazim dilakukan dalam bidang bioinformatika. Bioinformatika merupakan bidang baru yang merupakan perkawinan antara biologi dan teknologi informasi. Dalam hal ini, istilah “teknologi informasi” tidak terbatas pada internet saja, melainkan pada proses pengolahan informasi secara umum.
Dengan demikian aspek teknologi informasi dalam bioinformatika melibatkan juga teknologi database, pattern recognition, softcomputing, expert system, kecerdasan buatan, dsb. Dewasa ini, seiring dengan selesainya Human Genome Project, susunan DNA tubuh manusia telah dapat dipetakan. Dalam era post genome project ini minat penelitian ditujukan untuk menemukan fungsi dari gen pada tubuh manusia, dan aplikasinya pada dunia medis. Misalnya pemilihan terapi penyakit yang tepat bagi individu, yang sering disebut dengan tailormade medicine.
Artikel ilmiah maupun data yang dipakai dalam penelitian tsb. umumnya tersedia secara online, dan dapat diakses oleh peneliti yang lain. Dengan demikian terbuka kesempatan bagi anggota komunitas bioinformatika yang lain untuk membahas dan menganalisa data sesuai dengan spesialisasi masing-masing. Hal ini turut mendorong ditemukannya metoda-metoda komputasi baru yang menjadi feedback positif bagi peneliti tersebut.
Dari contoh-contoh di atas dapat dirangkumkan bahwa usaha meng-online-kan informasi memiliki beberapa manfaat penting, antara lain:
a) Artikel ilmiah yang dimuat secara online, memiliki potensi akses yang lebih besar dan sering dipakai sebagai rujukan
b) Semakin luasnya kesempatan akses pada suatu informasi, pada gilirannya dapat memberikan feedback positif bagi pemilik awal informasi tersebut
c) Data dan informasi yang dimuat secara online dapat membantu akselerasi perkembangan suatu cabang ilmu pengetahuan baru.
5. Usaha yang dilakukan oleh komunitas TI Indonesia
Usaha meng-online-kan informasi penelitian ini tidak hanya dilakukan oleh negara maju. Komunitas TI Indonesia tidak ketinggalan dalam memanfaatkan teknologi internet untuk meng-online-kan informasi dalam dunia penelitian. Beberapa usaha yang telah dilakukan antara lain:
a) Edukasi online
Aktifitas yang sering disebut dengan e-learning ini memanfaatkan internet sebagai wahana belajar mengajar. Beberapa di antaranya adalah situs berita iptek (http://beritaiptek.com) yang memuat berita ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bahasa Indonesia, situs ilmukomputer.com yang mendapat penghargaan internasional WSIS award dari PBB, dan situs-situs lain yang belakangan ini semakin menjamur.
b) Digital Library
Salah satu contoh adalah http://www.greendigitalpress.com. Usaha ini dirintis oleh Arief Budi Witarto dan Romi Satria Wahono, keduanya peneliti di LIPI. Ide awal proyek ini berasal dari keinginan mewujudkan perpustakaan digital Indonesia, yang dapat diakses online di internet.
Contoh dari situs serupa di dunia adalah situs PubMed (http://www.pubmed.com) di bidang biomedik, atau situs CiteSeer.IST (http://citeseer.ist.psu.edu) di bidang komputer, yang menyediakan ribuan artikel ilmiah dalam format elektronik (format PDF) kontribusi dari seluruh dunia. Situs digital library Indonesia ini memuat abstrak publikasi khusus di Indonesia (paper & paten). Hal ini akan memberikan kemudahan akses bagi peneliti lain dan mempercepat proses komunikasi komunitas ilmiah Indonesia.
c) Diskusi ilmiah lewat mailing list (disingkat milis)
Mailing list adalah forum diskusi yang berlangsung lewat electronic mail. Beberapa komunitas ilmiah seperti IECI (Indonesian Society on Electrical, Electronics, Comunication & Information), HFI (Himpunan Fisika Indonesia), Biotek-indonesia.net telah memiliki forum diskusi sendiri. Pada milis yang aktif, secara reguler diadakan seminar online. Salah satu peserta mempresentasikan penelitiannya, dan peserta yang lain mengajukan pertanyaan atau memberikan masukan, lewat email. Selain presentasi penelitian, konsultasi masalah, kegiatan lain misalnya resensi paper penelitian yang terbaru.
6. Masalah yang timbul saat meng-online-kan informasi
Semakin banyaknya informasi tersedia secara online, memberikan efek positif bagi kegiatan bisnis, pendidikan dan penelitian. Namun hal ini tidak terlepas dari berbagai kendala yang perlu diwaspadai oleh pengguna internet.
a) Sekuriti
Masalah utama pemakai internet adalah sekuriti. Serangan virus, spamming mail merupakan ancaman pertama begitu kita online di internet. Virus dapat menghapus data di hard disk, merusak file penelitian dan mencuri informasi pribadi.
b) Hak cipta
Tulisan ilmiah yang dibuat online seringkali dijiplak oleh pihak lain tanpa seijin pemiliknya. Kalimat-kalimat pada suatu artikel dikutip tanpa menyebutkan referensi asalnya. Ada juga pihak tak bertanggung jawab yang memakai material di internet, tapi menghapus nama pengarangnya, atau sumber asli artikel tersebut. Seolah-olah artikel itu adalah karyanya sendiri. Hal-hal ini dapat dikategorikan kejahatan intelektual, dan merugikan penulis asli tulisan tersebut.
c) Kendala teknis pada artikel yang hanya tersedia versi cetak
Tidak semua journal tersedia dalam bentuk elektronik. Terutama untuk artikel yang diterbitkan sebelum tahun 1990, seringkali hanya tersedia versi cetak. Misalnya journal ilmiah IEEE Trans. On Pattern Analysis and Machine Intelligence (PAMI), kalau dilihat di situs http://www.computer.org/tpami hanya menyediakan versi elektronik mulai tahun 1988. Artikel-artikel yang sudah tua juga masih tersedia dalam wujud “atom”, yaitu berupa kertas. Tapi dewasa ini, sudah banyak dijual scanner yang mampu men-scan satu halaman dokumen dalam waktu kurang dari 1 detik, dan langsung dikonversikan ke format PDF. Misalnya “ScanSnap” produk Fujitsu, yang sudah termasuk di dalamnya software Adobe Acrobat untuk mengkonversikan hasil scan ke dalam format PDF.
Selain masalah tersebut masih banyak hal-hal lain yang perlu diperhatikan dalam meng-online-kan informasi. Resiko memang ada. Tapi hal itu memang harus kita lewati untuk mencapai kemajuan. No risk, No gain.
7. Kesimpulan
Makalah ini membahas mengenai pengaruh positif dari informasi online. Berbagai penelitian menunjukkan adanya kontribusi signifikan dari informasi online terhadap akselerasi penelitian iptek. Hal ini ditunjukkan antara lain oleh tingginya frekuensi rujukan paper ilmiah online dibandingkan paper yang tidak dapat diakses online, cepatnya perkembangan bidang bioinformatika yang memanfaatkan internet secara optimal untuk bertukar data dan hasil observasi.
Walaupun pada pelaksanaannya masih ada kelemahan dan kendala dalam hal sekuriti, hak cipta dll. tetapi proses meng-online-kan informasi ini merupakan etape yang harus kita lalui untuk memajukan pendidikan dan riset di Indonesia.
REFERENSI
[1] Nicholas Negroponte, Being Digital, Random House (2004)
[2] Steve Lawrence, “Online or Invisible”, Nature, Vol.411, No.6837, pp.5221, 2001
versi online dapat diakses di :
http://citeseer.ist.psu.edu/online-nature01/
Subscribe to:
Posts (Atom)